Kamis, 23 Desember 2010

AKAL BULUS



Barusan seseorang datang kekantor saya mohon dipertimbangkan untuk penangguhan lelang terhadap rumahnya yang diagunkan Dia mengatakan sudah tidak punya dana lagi untuk cicilan selama 6 bulan berjalan, namun sudah tiga tahun lebih cicilan dan bunganya lancar lancar saja. Rumahnya akan dilelang

Berdasarkan pengalaman saya, Bank hanya membutuhkan dana yang sudah dilepas ke debitur agar diperolehnya kembali, tidak peduli berapapun rumah itu berlipat kali nilai dari agunannya.

Tidak jarang meskipun rumah yang bernilai ratusan juta hanya dilelang dibawah seratus, karena yang dipentingkan bagi Bank hanyalah nilai rupiah dari hutang debitur dengan ditambah bunga dan denda sebelum diserahkan ke Balai Lelang.

Lantas bagaimana mengatasinya ? Yang paling simple adalah penebusan sebelum lelang, artinya ditebus dengan nilai rupiah yang ditawarkan oleh Balai Lelang. Namun kalau tidak mampu lalu bagaimana?

Tunggu posting sesudah ini...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.