Rabu, 15 Desember 2010

Menyambut Hari Anti Korupsi (2)


Mengapa posting ini saya nukilkan ayat ayat Tuhan?
Karena menurut hemat saya korupsi tidak saja harus diberantas dengan sanksi hukum yang berat, namun juga harus didampingi dengan pendekatan moral dan keagamaan.
Sebagaimana telah disebutkan dalam posting sebelumnya,

korupsi adalah sejenis pembusukan, sehingga apa yang dihasilkannya bukanlah buah kerja yang segar dan dapat dinikmati masyarakat, namun adalah hasil kerja yang busuk dan membuahkan penyakit moral dikalangan masyarakat.

Nah sekarang simaklah ajaran / sabda Rasul Allah saw yang berbunyi:
“ Apabila amanah telah disiasiakan, maka tunggulah saatnya. Sahabat betanya: Bagimana menyianyiaknnya? Rasul Allah menjawab: Apabila suatu jabatan diserahkan pada orang yang bukan akhlinya, maka tunggulah kehancurannya “ ( H.R. Bukhari )

Salah satu sarana korupsi adalah adanya jabatan melekat pada seseorang. Nah dengan jabatan itu, tidak peduli jabatan terendah sampaipun jabatan tertinggi memberi kewenangan pada pejabat untuk bertindak menyimpang dari kewenangan yang diamanatkan kepadanya.

Sehingga dinyatakan dalam hadis tersebut diatas bila hal yang sedemikian itu berkelanjutan tunggulah saat kehancurannya.

Bila kita merujuk pada Wikipedia maka terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan);
penggelapan dalam jabatan;
pemerasan dalam jabatan;
ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara);
menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).

Titik ujung korupsi adalah kliptokrasi, yang berarti pemerintahan oleh para pencuri.

Na`udzubilLah, semoga Allah menjauhkannya negeri ini dari bentuk pemerintahan yang sedemikian itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.