Rabu, 29 Desember 2010

AKAL BULUS (2)

Kadang kurang dapat dimengerti. Yang berakal bulus itu dari pihak Bank ataukah pihak debitur.

Nah untuk lebih jauh membahasnya sebaiknya kita kembalikan pengertian apakab barang agunan / tanggungan, bank dan apakah debitur menurut aturan perundangan.
Menurut undang undang tentang Hak tanggungan :

Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut bendabenda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain
Kreditor ( dalam hal ini baca saja bank ), adalah pihak yang berpiutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu
Debitor adalah pihak yang berutang dalam suatu hubungan utang-piutang tertentu

Mungkin karena rata rata sdm masyarakat kita rendah sehingga kebutuhan penambahan permodalan biasanya tanpa mempedulikan syarat syarat yang diminta pihak kreditur, dalam hal ini Bank tempat mengajuka aplikasi kredit.

Biasaya mereka menelan saja semua persyaratan asalkan dapat dana segar, ditambah kemudahan kemudahan yang dipromosikan pihak Bank tentunya.

Bahkan tidak jarang sekedar untuk “ uang lelah “ bagi kabag kredit di Bank tempat mengajukan aplikasi, nasabah rela dipotong dananya.

Kesulitan baru timbul bila nanti pengembalian kredit tidak lancar, dan barang jaminan dilelang pihak Bank dengan nilai yang jauh dbawah harga pasar.

Kalau sudah begini siapa yang salah, sebab kedua belah pihak saling menyalahkan, baik debitur maupun kreditur.

Dalih yag biasa digunakan oleh debitur dalam pembelaan untuk pembenarannya adalah salinan berkas akte kredit tidak pernah diberikan oleh Tergugat kepada Penggugat. Dan tidakan yang sedemikian itu menunjukkan tidak adanya transparansi dalam perjanjian kredit terutama mengenai berapa dipasang hak tanggungan dari rumah dan tanah debitur yang dijaminkan dalam pengajuan kreditnya, sehingga debitur tidak mengetahui hak hak yang diperolehnya selaku konsumen jasa produk dari Bank serta apa kewajibannya dan sebaliknya dia juga tidak mengetahui hak dan kewajiban dari Bank.

Memang yang sedemikian itu penting karena nilai jaminan yang diagunkan debitur kadang kadang jauh berlipat kali dengan dana yang diperoleh debitur dari Bank, dan akan sangat merugikan debitur bila suatu saat kondisi pembayaran terhadap pengembalian kredit. kurang lancar. Apalagi tidak ada transparansinya tindakan Bank juga mengakibatkan tidak tahunya debitur apakah jenis kredit yang diperoleh Penggugat, apakah KMK / Kredt Modal Kerja atau rekening koran ataupun jenis kredit yang lain.

Jenis kredit amat penting karena menentukan prosedur pengembalian hutang, eksekusi, lelang dan sebagainya, namun itu semua tidak diperoleh debitur meskipun basanya berkali kali dimohonkan.

Posting kali ini bukan dimaksudkan untuk menepis pihak Bank namun justru sebaliknya karena diharapkan agar debitur waspada dengan apa yang akan dialaminya nanti bila pengembaliannya atau pembayaran kreditnya masuk dalam kategori kredit macet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.