Sabtu, 12 Juni 2010

Saksi (3)

Saksi bodong

Bagaimana kalau kesaksian yang diberikan baik dalam persidangan ataupun BAP penyidik adalah palsu alias bodong? Pertama kita bedakan dulu saksi di BAP penyidik dan kesaksian dalam pemeriksaan di depan hakim dalam persidangan.

Dalam hukum baik pidana maupun perdata termasuk kasus tata usaha negara dan peradilan agama ( islam ) hanya dikenal seorang yang memberikan kesaksian dibawah sumpah, artinya baik kesaksian didepan hakim ataupun dihadapan penyidik yang dicatat dalam berita acara atau populernya BAP penyidik, yang mempunyai sanksi pidana hanyalah kesaksian dibawah sumpah.

Dalam KUHP pasal 242 disebutkan:

(1)
Barangsiapa dalam kadaan dimana undang undang menentukan supaya memberikan keterangan diatas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)
Jika keterangan palsu diatas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Nah berhati hatilah dengan kesaksian karena selain dilindungi namun ada sanksinya juga, yaitu jangan memberikan kesaksian palsu alias jangan menjadi saksi bodong karena ada ancaman hukumannya. Lama sekali ancaman hukumannya tidak kurang dari hukuman penjara tujuh tahun. Lama kan?

Kembali pada bahasan 10 perintah Allah, " jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu "
Untuk memberikan kesaksian bodong, pikir dulu karena selain memperoleh ancaman diakherat kelak namun didunia ini ada sanksi hukumnya yaitu ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun..

2 komentar:

  1. saksi bodong bahaya dalam kasus perceraian. Hindari berbuat kesaksian bodong.

    nur`aini

    BalasHapus
  2. waduh.... amit2. jangan sampai deh ngejalaninnya jadi saksi bodong

    BalasHapus

Terima kasih atas komentar dan kritik membangu anda.

Thank` a lot with your comment.